Pengumuman
Sahabat Mading.co.id bisa mempublikasikan karyanya di situs ini secara gratis. Untuk sementara Mading.co.id belum memberikan reward kepada penulis yang karyanya telah dipublikasikan.
Opini  

Waspada! Modus Penipuan Online Berkedok Bisnis Mengintai Mahasiswa UNAND

Admin
Ilustrasi modus penipuan online

Perkembangan teknologi informasi berdampak pada peningkatan kasus kejahatan digital, salah satunya penipuan. Dewasa ini, banyak kasus penipuan online dengan identitas palsu atau menggunakan akun orang lain, bahkan dengan mengatasnamakan lembaga atau instansi tertentu. Biasanya, oknum menghubungi targetnya melalui media sosial, baik itu WhatsApp, Instagram, Telegram, bahkan SMS. Aksi ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan instan yang didasarkan pada dalih bisnis, penerimaan bantuan, beasiswa, atau peluang penghasilan tambahan.

Penipuan online dengan menggunakan identitas palsu merupakan bentuk pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 1 mengenai tindakan menyebarkan informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Tindak pidana ini termasuk ke dalam kejahatan illegal contents, yaitu suatu kejahatan dengan memasukkan data atau infornasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau melanggar ketertiban umum. Sementara, dalam kajian teknologi informasi hal ini dikenal dengan computer related fraund, yaitu kecurangan atau merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain.

Kasus penipuan online berkedok bisnis terjadi hampir di seluruh kampus Indonesia, termasuk Universitas Andalas. Oknum menyusup ke lingkungan kampus dengan kedok bisnis sukses, MLM syariah, bahkan ada yang mengaku sebagai Admin KIP-K UNAND, anggota organisasi dan pegawai UNAND. Mereka sering beraksi di kantin, Business Centre (BC), dan cafe sekitar kampus. Biasanya mereka akan menghubungi target lewat media sosial terlebih dahulu sebelum bertemu langsung.

Terkait kasus ini, pihak Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (Adkesma BEM KM FEB UNAND) memberikan keterangan lebih lanjut seputar bisnis MLM dan prakteknya di lingkungan Unand. Multi-Level Marketing (MLM) adalah model bisnis yang sah selama fokus utamanya pada penjualan produk nyata dan legal. Akan tetapi, bentuk bisnis MLM yang ditawarkan di lingkungan kampus Unand lebih berfokus pada perekrutan anggota baru daripada penjualan produk, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Oknum pelaku biasanya menyamar menjadi mentor bisnis, kakak tingkat, atau komunitas kewirausahaan kampus. Mahasiswa baru menjadi sasaran utama karena mereka mempunyai semangat tinggi untuk mandiri, tidak mau membebankan orang tua, dan ingin membantu keadaan keuangan keluarga melalui kegiatan bisnis sambil kuliah.

Proses perekrutan anggota pada bisnis ini mengikuti beberapa alur. Setelah mahasiswa dihubungi lewat media sosial, mereka diajak bertemu santai untuk mengikuti seminar presentasi bisnis MLM. Tujuannya untuk memengaruhi mahasiswa agar tertarik mengikuti bisnis tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga diarahkan untuk mengajak teman-temannya agar ikut bergabung dengan iming-iming bisa mendapat bonus dan keuntungan tambahan dari setiap anggota baru yang berhasil direkrut. Alih-alih mendapat bonus mahasiswa justru diminta menyerahkan barang-barang berharga seperti laptop dan handphone yang katanya sebagai modal bisnis, bahkan ada yang tiba-tiba terjerat pinjaman online (pinjol).

Dari kronologi yang telah dijelaskan oleh pihak Adkesma BEM KM FEB Unand tersebut, maka perlu adanya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Mahasiswa perlu meningkatkan literasi digital agar lebih kritis terhadap informasi bisnis yang diterima, memeriksa izin usaha, sistem kerja, asal produk, serta berani melapor ke satgas kampus dan pihak berwajib lainnya jika mengalami kasus tersebut. Di sisi lain, pihak kampus juga dapat berperan andil dengan mengadakan kampanye edukasi literasi digital terkait modus-modus penipuan online berkedok bisnis.

Sementara itu, untuk lingkup yang lebih besar, penegakan hukum kasus ini diatur dalam UU ITE. Menurut pasal 28 ayat 1, pelanggar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, “diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Oleh sebab itu, mari tingkatkan kewaspadaan, jangan mudah tergiur dengan hal yang tidak masuk akal. (*)

Tim Penulis :

  1. Aisyah Dzakiyyah (2511222004)
  2. Aulia Islami (2511222021)
  3. Ayduha Izzati (2511213049)
  4. Fatina Adya N (2511223026)
  5. Gita Ramadhani (2511222022)
  6. Hijria Khairiscy (2511221026)
  7. Rani Rahmadani F (2511213036)

Informasi : Sahabat Mading dimanapun berada, sahabat bisa mengirimkan karya ke situs ini. Karya boleh berupa artikel, puisi, cerpen, cerbung ataupun curhatan lainnya. Untuk saat ini, Mading belum menyediakan reward untuk yang mengirimkan tulisan. Enjoy!

Baca artikel lainnya. Klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *