Senin (23/01/2023)
Palu- Mading.co.id
Mading.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyosialisasikan pembentukan badan ad hoc meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebagai bentuk persiapan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Iya, kami mulai menyosialisasikan pembentukan badan ad hoc kepada KPU tingkat kabupaten dan kota,” kata anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Rabu, terkait dengan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS.
KPU Provinsi Sulteng, kata Sahran, telah menyosialisasikan persiapan pembentukan badan ad hoc tingkat kecamatan dan desa di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya, juga akan disosialisasikan ke kabupaten lainnya di provinsi ini.
Sahran mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan spirit membangun manajemen lembaga penyelenggara pemilu yang bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya yang menjadi salah satu penguatan manajemen badan ad hoc, khususnya PPK dan PPS.
Oleh karena itu, akademikus nonaktif UIN Palu menyatakan bahwa KPU tingkat kabupaten dan kota harus melakukan seleksi yang benar dalam perekrutan anggota PPK dan PPS.
“Seleksi yang profesional dan memiliki kepastian hukum serta literasi digital bagi pelamar,” katanya.
Di samping itu, kata dia, ketika telah terbentuk PPK dan PPS, harus diikutkan dengan peningkatan kualitas SDM, yang berintegritas sebagai agen sosialisasi berbasis kecamatan dan desa.
Anggota badan ad hoc, baik PPK maupun PPS, kata dia, harus tidak berafiliasi dengan partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan.
Sahran yang merupakan mantan Ketua GP Ansor Sulteng ini menyebutkan terdapat empat tantangan badan ad hoc pada pemilihan umum dan pilkada pada tahun 2024 meliputi penyusunan daftar pemilih, partisipasi pemilih, dan kampanye pemilu.
Selain itu, pemungutan suara, surat suara, kerumitan dalam memilih/disparitas surat suara tidak sah, serta distribusi logistik pemilihan umum.
“Maka, dibutuhkan ketersediaan SDM badan ad hoc PPK, PPS, dan KPPS yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses dan tahapan dengan baik, terutama mengenai empat tantangan tersebut,” ujarnya.
Pembentukan PPK dimulai 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023, sedangkan pembentukan PPS pada tanggal 1 Desember 2022 s.d. 15 Januari 2023. Masa kerja PPK terhitung mulai 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024 dan masa kerja PPS mulai 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.
Pewarta : Dian Mentaro
Editor : Asrar & Lutfi
COPYRIGHT © Mading.co.id 2023
Sumber: Antara Sulteng