Palu – Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, telah mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor kelurahan mereka kemarin
. Tindakan ini merupakan bentuk desakan dari para warga terhadap pemberhentian Lurah Tondo yang dianggap tidak netral dalam menangani masalah agraria yang sedang berkembang.
Aliansi masyarakat mengemukakan dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh Lurah Tondo, yang menurut mereka telah menerima sejumlah imbalan terkait lahan seluas 3 hektar di belakang Kampus Universitas Tadulako Palu. Warga masyarakat menilai bahwa tanah tersebut seharusnya merupakan milik mereka, namun saat ini masih dikuasai oleh PT Lembah Palu Nagaya.
Koordinator dari Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo, Muh Rizal, mengklaim telah memiliki bukti berupa surat penyerahan yang menunjukkan bahwa Lurah Tondo menerima lahan tersebut. “Kami menyegel kantor kelurahan karena kami memiliki bukti konkret berupa surat penyerahan sebesar 3 hektar yang diterima oleh Lurah Tondo,” ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo juga mendorong untuk mengganti Lurah Tondo dengan yang baru, mengingat keprihatinan warga terhadap sikap Lurah yang dianggap tidak netral dalam menangani masalah tersebut. Muh Rizal menegaskan, “Jabatan Lurah tidak dapat dipisahkan dari kepribadiannya. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa saat ini adalah waktunya untuk mengambil tindakan, dan kami mendesak agar Lurah Tondo diberhentikan dan digantikan.”
Meskipun situasi telah mencapai titik penyegelan, puluhan personel gabungan dari Polisi, Tentara, dan Satpol PP tetap bertugas untuk menjaga situasi agar tetap terkendali. Meskipun kantor kelurahan telah disegel, masyarakat masih diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas pelayanan publik di kantor LPM.
Dengan langkah tegas ini, Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo telah menunjukkan tekad mereka dalam menuntut keadilan dan transparansi dalam masalah lahan yang mempengaruhi masyarakat mereka. Protes ini menyoroti pentingnya integritas dan netralitas dalam kepemimpinan serta penanganan masalah agraria di tingkat lokal.