Mulai 1 Januari 2024, Kota Palu menerapkan kebijakan larangan pengisian bahan bakar solar untuk truk di sejumlah SPBU. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi gangguan arus lalu lintas serta antrean truk di lokasi pengisian bahan bakar.
Pantauan di SPBU Jl Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, menunjukkan absennya antrean truk yang sebelumnya sering mengular hingga merembes ke badan jalan. Kebijakan ini diikuti dengan pengurangan lebar badan jalan yang sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas.
Surat Edaran dari Wali Kota Palu, Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023, menyatakan larangan pelayanan kepada kendaraan roda enam di SPBU dalam kota karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Ada empat SPBU yang termasuk dalam daftar larangan tersebut, yakni SPBU di Jl Imam Bonjol, Jl Pramuka, Jl Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Boyaoge.
Namun, terdapat sejumlah SPBU yang tetap diizinkan melayani kendaraan roda enam, seperti SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Talise, Martadinata, Diponegoro, Tavanjuka, dan SPBU Maluku.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata cara pengisian bahan bakar di Kota Palu, mengharuskan truk-truk untuk mencari alternatif SPBU yang dapat melayani kebutuhan bahan bakar mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku.