Kamis (23/02/2023)
Mading.co.id-Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencabut aturan peryaratan tambahan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Sebab, dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji. Hal ini disampaikan langsung oleh Firman M Nur saat menemui Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/2/2023) yang lalu.
Menyikapi usulan AMPHURI, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa terkait aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, lanjut Dirjen Silmy, pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.
“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tegas Silmy dalam pertemuan itu.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” kata Silmy. Menanggapi hal itu, Firman mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah melakukan perubahan atas aturan tentang paspor tersebut. AMPHURI, lanjut Firman, akan terus mengawal dan menyosialisasikan adanya peraturan baru mengenai paspor itu.
“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” ujarnya usai menemui Dirjen Imigrasi beberapa hari lalu.
Pewarta: Dian Mentari
Editor: Asrar & Lutfi
COPYRIGHT © Mading.co.id 2023
Sumber: Amphuri channel