Jumat (03/02/2023)
Kota palu-Mading.co.id
Mading.co.id-Dilansir dari instagram @dlhkotapalu Larangan membakar sampah terdapat dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
Pasal 12 poin F berbunyi “setiap orang dilarang membakar sampah di daerah milik jalan (damija), ruang terbuka hijau, TPS, atau tempat penampungan sampah lainnya”.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dipublikasikan pada media, pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya, denda, dan pencabutan izin. Denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.
Membakar sampah bagi sebagian orang menjadi solusi agar sampah tidak menumpuk. Tetapi efek negatifnya lebih banyak bagi lingkungan & makhluk hidup.
Asap hasil pembakaran sampah akan terhirup oleh makhluk hidup, residu pembakaran akan mencemari tanah & air tanah sehingga dapat masuk ke rantai makanan.
Ayo bantu kasih tahu orang di rumahmu ee, jangan lagi bakar sampah.
Pewarta : Dian Mentari
Editor : Asrar & Lutfi
COPYRIGHT © Mading.co.id 2023
Sumber: instagram @dlhpalu